Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Ke-8 tersangka itu memiliki peran berbeda di kasus kebakaran Kejagung.
Kebakaran gedung Kejagung dinyatakan tak ada unsur kesengajaan. Komisi III DPR menyatakan yakin pada profesionalisme Polri yang melakukan penyelidikan.