detikNews
Ahli Tata Negara Nilai Rangkap Jabatan Luhut Pandjaitan Langgar UU
Luhut merangkap jabatan Menko Polhukam dan Kantor Staf Presiden. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU.
Kamis, 13 Agu 2015 11:03 WIB







































