Pemerintah berpandangan tindak pidana pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS, melainkan diatur di RKUHP. Pembahasan RUU harapan banyak orang ini menuai kritik.
Dosen UM Surabaya ingatkan bahwa laki-laki juga bisa alami kekerasan seksual. Siulan dan tatapan bernuansa seksual pun langgar HAM & rendahkan martabat.