Gempa berkekuatan 6,1 skala Richter melanda kota Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dini hari tadi. Namun gempa dengan daya cukup besar tersebut tidak menimbulkan kerusakan atau pun korban jiwa.
Iklan penjualan dua buah pulau di wilayah NTB merupakan kejahatan subversif. Siapa pun pelakunya harus harus diberi hukuman setimpal. Tindakan menjual pulau tidak bisa ditolerir.
Tujuh pengusaha asal Bali memiliki hak milik atas puluhan hektar tanah di Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar. Mereka membeli dengan harga murah. Siapakah mereka?
Jangan membayangkan pemilik tanah di Pulau Panjang dan Meriam Besar mengantongi uang miliaran rupiah, atau bahkan ratusan juta rupiah. Satu bidang tanah di dua pulau itu hanya dihargai sekitar Rp 5 juta.
Jual beli pulau via internet dinilai memprihatinkan. Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra mendesak Mendagri Mardiyanto menerbitkan aturan pelarangan jual beli pulau oleh pemda-pemda.