Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 orang jaksa senior.
Adapun salah satu cara agar aparat penegak hukum menjaga kewibawaannya adalah dengan tidak menemui pelanggar hukum atau ormas yang meresahkan masyarakat.
Kejadian ini merupakan yang pertama kali, yaitu JPU Kejagung mengambil alih penuntutan jaksa daerah dan melakukan tuntutan ulang bebas dalam suatu kasus.
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah jaksa menarik tuntutan 1 tahun penjara dan menggantinya dengan tuntutan bebas kepada Valencya.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana merespons sejumlah jaksa diperiksa Kejagung imbas tuntutan 1 tahun istri di Karawang bernama Valencya yang omelin suami mabuk