Tiga WNI diduga melakukan perampokan dan ditangkap aparat setempat. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kejahatan yang melibatkan WNI di Jepang.
Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).