detikNews
DKI Tak Berlakukan SIKM pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei
Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberlakukan SIKM selama dua periode pengetatan syarat perjalanan, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
Kamis, 22 Apr 2021 17:39 WIB