Pemerintah mengumumkan aturan lengkap larangan mudik lebaran 2021. Baca lagi larangan hingga sanksi diumumkan oleh empat dirjen dari Kementerian Perhubungan.
Gojek disanksi KPPU denda sebesar Rp 3,3 miliar. Keterlambatan Gojek melakukan pemberitahuan atau notifikasi terhadap akusisi Loket.com jadi penyebabnya.