Petugas Inafis Polres Jembrana menyerahkan barang temuan dari KMP Tunu Pratama Jaya ke posko SAR. Pencarian korban terus berlanjut di Pesisir Pebuahan.
Pencuri DS ditangkap setelah mencuri peralatan sekolah di 28 lokasi di Bali. Modusnya, menyamarkan barang curian dengan karpet. Hukumannya maksimal 7 tahun.