detikNews
Kasusnya Disorot, Pelaku Persetubuhan Anak di Parepare Divonis 5 Bulan Bui
Dua pelaku asusila terhadap remaja putri R (15) divonis 5 bulan dan pelatihan kerja masing-masing 1 bulan di Dinas Sosial, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Rabu, 01 Jul 2020 14:00 WIB