Seluruh permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua tim hukum Prabowo, sebut MK tidak melakukan judicial activism.
MK telah selesai memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Masing-masing tim hukum dari pihak Prabowo, KPU, Bawaslu, dan tim Jokowi menandatangani salinan putusan.
Jokowi menggelar dua kali jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma. Dua pernyataan itu disampaikan Jokowi seusai sidang putusan sengketa hasil pilpres di MK.
Dahnil mengatakan tidak perlu adanya rekonsiliasi antara Prabowo dan Jokowi setelah keluarnya putusan MK. Menurutnya, tak ada konflik di antara keduanya.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh principal sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai. Kami akan kembalikan mandat kami kepada principal," ujar BW.