Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi terhadap 38 emiten yang terbukti belum memenuhi kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026.
Mohamad Hekal menegaskan tidak ada pejabat dari Danantara maupun BUMN yang akan menggantikan jabatan pimpinan di OJK maupun posisi pejabat eksekutif di BEI itu.