Pemerintah telah mencatat UU Kesehatan hasil revisi ke lembaran negara sebagai UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Kesehatan resmi diundangkan kemarin.
"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang," kata Wiswantanu.