detikNews
Pembentuk Perda Corona DKI Jelaskan Hukuman Bui dan Kewenangan Satpol PP
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan tujuan utama revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Jumat, 23 Jul 2021 08:07 WIB