Program registrasi SIM Card prabayar bagi pelanggan baru maupun lama yang dicanangkan Kementerian Kominfo diakui Telkomsel direspons baik para pelanggannya.
Registrasi SIM card prabayar kini wajib divalidasi menggunakan NIK dan KK. Kenapa verifikator harus menggunakan NIK dan KK, tidak bisa hanya salah satunya?
Kewajiban registrasi SIM card prabayar telah berlangsung selama satu minggu. Selama itu pula tercatat sudah ada 46,5 juta nomor seluler yang registrasi.
Sejak pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar dengan KK dan NIK, 40 juta pemilik nomor melakukan registrasi, 8 juta gagal, 310 juta tidak merespon.