Terdapat dua kontainer produk alas kaki Indonesia yang diduga terpapar radioaktif Cs-137. Temuan itu diindikasi oleh Food and Drug Administration (FDA).
Mantan Kepala DLH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan sampah, merugikan negara Rp 20,3 miliar.
Polri menetapkan Direktur PT PMT Lin Jingzhang jadi tersangka kasus radioaktif Cs-137 di Cikande. Polri telah mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka.
Pemerintah memastikan hanya satu kontainer cengkeh terkontaminasi Cs-137. Penanganan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjaga keamanan masyarakat.