Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Kemenkeu, dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa mempertimbangkan banding atas putusan ini.
Anggota holding asuransi dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), membukukan laba setelah pajak Rp 687,4 miliar.