Gubernur Anies Baswedan memberlakukan pengetatan PSBB mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Tidak hanya membatasi transportasi umum, para pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor juga bakal terkena pembatasan dalam aturan ini.
Pemerintah mengetatkan aktivitas masyarakat di beberapa wilayah di Jawa dan Bali. Namun hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur moda transportasi umum.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan PSBB transisi. Wagub DKI Ahmad Riza Patria berharap pimpinan daerah di Bodetabek untuk menyamakan periode PSBB.