M Taufik diloloskan Bawaslu DKI sebagai caleg meski bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg.
Panwaslu daerah banyak meloloskan eks narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Bawaslu menilai putusan panwaslu telah sesuai dengan undang-undang (UU).
Bawaslu meloloskan gugatan beberapa caleg eks terpidana korupsi untuk maju dalam pileg 2019. Putusan final kepesertaan mereka saat ini ada di tangan KPU.