Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, terkait utang SEA Games 1997 yang mencapai Rp 68 miliar.
Bambang Trihatmodjo menggugat sejumlah nama terkait utang pelaksanaan SEA Games 1997 sebesar Rp 68 miliar. Salah satu yang digugat adalah Enggartiasto Lukita.
Bambang kembali kalah melawan Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 senilai Rp 54 miliar. Gugatan itu guna menghindari kewajiban pembayaran utang itu.