KPK tidak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra.
Eva Yuliana menyoroti pengurangan hukuman dan eksekusi Pinangki. Eva mengaku akan mendalami soal eksekusi Pinangki dalam rapat Komisi III DPR mendatang.
Vonis Pinangki disunat 5 hakim tinggi, yakni Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. Bagaimana rekam jejaknya?
Jaksa menuntut Djoko Tjandra hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan JC Djoko.
"Melihat nama 'King Maker' itu saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa," kata Boyamin.