MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Aulia Rahman dan Rendi Solihin, resmi mendaftar untuk PSU 2025. Mereka mengusung visi 'Kukar Idaman Terbaik'.