Tidak hanya membatasi transportasi umum, para pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor juga bakal terkena pembatasan dalam aturan ini.
Gubernur Anies Baswedan memberlakukan pengetatan PSBB mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.