Polisi menangkap empat tersangka diduga sebagai pengedar dan peracik pil sejenis ekstasi di Aceh Utara, Aceh. Setelah diperiksa, mereka mengakui perbuatannya.
Anggota Polres Lhokseumawe menggerebek pabrik pembuatan pil ekstasi di Aceh Utara, Aceh. Empat tersangka ditangkap bersama ratusan butir ekstasi siap edar.
Sejumlah apotek dan distributor bahan kimia di Solo disidak oleh Pemkot Surakarta dan Polresta Surakarta. Hal ini menindaklanjuti temuan pabrik pil PCC di Solo.