MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
Warga mengajukan gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden serta caleg dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah dalam UU Pilkada.