Sidang perdana gugatan perdata Rp 244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid digelar Rabu (8/10), di PN Jakarta Selatan.
Tiktokers Vadel Badjideh memutuskan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya usai divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Vadel Badjideh mengaku bakal perjuangkan keadilan untuk kliennya hingga membuka opsi untuk lakukan tes DNA dengan membongkar kuburan janin LM.
Vadel Badjideh ajukan banding ke PN Jaksel terkait vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 M atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani.