KPK melimpahkan berkas perkara Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan. M Syahrial segera disidang di kasus dugaan lelang jabatan.
Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Walkot nonaktif M Syahrial.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin divonis selama 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan ada satu laporan yang diterima terkait pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu masih diselidiki Dewas.
AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.