Kuasa Hukum Korban investasi bodong mendesak pihak KSP Indosurya untuk membayarkan hak karyawannya. Jumlah hak yang perlu dibayar mencaai sekitar Rp 20 miliar.
Bareskrim Polri menetapkan petinggi KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub dalam DPO. Polri mengimbau masyarakat yang melihatnya melapor ke Kepolisian terdekat.