detikFinance
Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal
OJK sudah melegalkan 63 perusahaan fintech peer to peer lending, tapi ada sekitar 227 entitas tau aplikasi fintech yang berjalan di jalur ilegal.
Sabtu, 28 Jul 2018 09:40 WIB







































