detikNews
Pengedar Super Toy Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
Diperjual belikannya benih Super Toy HL-2 mengindikasikan adanya pelanggaran karena melanggar UU no 12 tahun 1992 tentang perbenihan (barang siapa mengedarkan varietas yang belum dilepas). Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sabtu, 13 Sep 2008 14:05 WIB







































