detikNews
MA Kurangi Vonis Aulia Pohan 1 Tahun
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta
Kamis, 18 Mar 2010 17:45 WIB







































