JPU menuntut Ahmad Dhani terkait kasus idiot dengan hukuman 18 bulan penjara. Di lain pihak, Dhani ingin kembali ke Jakarta karena jeda sidang terlalu lama.
Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan agenda replik JPU. Dalam sidang tersebut, Jaksa tetap menuntut Dhani 18 bulan penjara.
Ahmad Dhani membacakan terjemahan Alquran Surat An Nisa ayat 148 dalam sidang. Dhani mengaku mendapat kiriman ayat Alquran itu dari penceramah Emha Ainun Najib
Ahmad Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus idiot pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani dan Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan pembelaan
Ahmad Dhani ingin kasus hukum yang menimpanya lekas rampung. Dhani mengaku ingin segera bebas dan bisa melaksanakan puasa hingga lebaran bersama anak istrinya.
Ahmad Dhani kembali menulis surat yang berisi curahan hatinya di penjara. Surat yang ditulisnya di dalam Rutan Medaeng ini bertajuk 'Rezim ini Rezim Licik'.