Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi Rp 8,1 miliar. Mereka berharap kasus ini diselesaikan tuntas.
Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty. Ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, ajukan kasasi atas vonis 14 tahun penjara terkait kasus suap migor. Denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,7 M.