Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Sidang kasus pelecehan seksual oleh perwira TNI AL kembali digelar. Korban, anak tiri terdakwa mendesak hukuman berat. KY memantau jalannya persidangan ini.
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyatakan amandemen UUD NRI 1945 adalah keniscayaan. Diskusi akan difasilitasi untuk evaluasi dan perbaikan konstitusi.