detikNews
Majikan Penganiaya Sumiati Hanya Bebas dari Denda
"Itu vonis bebas dari denda, sementara tuntutan pidana akan disidangkan kemudian," kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengenai laporan Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Mansyur, kepada Presiden SBY.
Senin, 04 Apr 2011 15:09 WIB







































