Dua terduga teroris yang ditembak tim Densus 88 Mabes Polri saat penangkapan di Kota Makassar berasal dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Abdul Haris karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menyembunyikan terduga teroris.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Fraksi PDIP mencatat sejumlah peristiwa penting di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan dan luar negeri selama 2020.
Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah kantor travel haji dan umrah di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang terduga teroris berinisial HAB (53) diamankan.