Dengan kesepakatan ini, pembeli gas bumi di industri maupun kelistrikan diharapkan makin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada dalam kontrak.
Disosialisasikan juga kebijakan anti penyuapan, prosedur pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Pertamina EP di bawah pengawasan SKK Migas mengoptimalisasi kegiatan operasional hulu migas serta upaya efisiensi agar tetap bisa berinovasi dan bertahan.