Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Komunitas sepeda pun bingung dengan aturan denda
Masyarakat yang tampak berkerumun atau nongkrong di trotoar sekitar Bundaran HI, jelas Heru, adalah yang beristirahat di sela kegiatan mereka bersepeda.