detikNews
Langgar PPKM Darurat, Kantor Non-esensial di Kemayoran Langsung Ditutup
Disnakertrans DKI Jakarta menindak perusahaan non-esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat. Perusahaan ini berlokasi di Kemayoran, Jakarta Utara.
Senin, 05 Jul 2021 18:27 WIB