detikNews
Tebalik Kopi Sudah Bayar Denda PSBB Rp 50 Juta, Segel Belum Dibuka
Satpol PP menyatakan Tebalik Kopi telah membayar denda Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan PSBB. Namun belum diketahui kapan segel akan dibuka.
Rabu, 30 Sep 2020 15:50 WIB