detikNews
Kuasa Hukum: Kemendagri Langgar UU Jika Berhentikan Sementara Atut
Langkah KPK mengirim rekomendasi pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Kemendagri dinilai sebagai tren politik pelumpuhan. Jika rekomendasi itu dikabulkan, Kemendagri melanggar undang-undang.
Senin, 30 Des 2013 12:11 WIB







































