KPU Jawa Barat akan meminta penjelasan kepada KPU Cianjur terkait e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kasih cata bedakan KTP Elektronik WNA dan WNI. Guna mencegah informasi keliru kepemilikan KTP oleh warga asing.
Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara penerbitan e-KTP bagi WNA hingga selesai Pemilu. Kebijakan ini diambil guna mencegah kegaduhan terjadi lagi.