detikNews
Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Prof Ade: Unprofessional, Memalukan!
Kemenko Perekonomian menyatakan Pasal 170 telah benar. Tapi kata Mahfud Md, iu salah ketik. Kalau salah ketik, kok bisa lengkap panjang seperti itu Pak Mahfud?
Rabu, 19 Feb 2020 08:11 WIB