detikNews
Pemerintah Izinkan Orang Asing Pasangan Kawin Campur Masuk Indonesia
WNA yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.
Senin, 05 Apr 2021 20:31 WIB