Terpasang stiker penyegelan dengan logo Pemprov DKI Jakarta di stiker itu. Stiker bertuliskan 'Sanksi administratif penyelenggaraan kegiatan DITUTUP SEMENTARA'.
Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah kantor non-esensial dan kritikal yang diduga tetap beroperasi selama PPKM darurat.