detikNews
SBY Dinilai Salah Menafsirkan UU KPK
Penerbitan Perpu pelaksana tugas pimpinan KPK dianggap langkah keliru. Secara yuridis, Presiden SBY telah salah menafsirkan UU KPK, khususnya Pasal 33 UU No 30/2002.
Rabu, 23 Sep 2009 12:13 WIB







































