BPOM Indonesia mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik karena bukti kandungan berbahayanya. Beberapa negara ini diketahui sudah duluan melarang vape.
Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jabar mencatat peningkatan konsumsi cukai liquid vape di Jabar mencapai 50 persen. Potensi pendapatannya hingga Rp 100 miliar.
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka M, FF dan PN terkait pengedaran narkoba gorila dalam liquid vape. Polisi mengamankan 253 liquid vape tembakau gorilla.
Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan melarang penggunaan vape. Hal ini menyusul laporan pengguna vape masuk ke rumah sakit seperti di Amerika Serikat.
Kementerian Kesehatan Korea Selatan menghimbau para warga berhenti mengonsumsi liquid vape. Hal ini menyusul reaksi global tentang risiko kesehatannya.