Tim gabungan Kejagung bersama tim Kejati DKI Jakarta dan tim Kejari Jakpus menangkap buronan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Ervan Fajar Mandala
Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 40 miliar. Salah satu sumber keuangannya adalah jual-beli putusan yang dibanderol Rp 1 miliar.
Posisi Kabareskrim Polri saat ini lowong. LBH Jakarta menekankan calon Kabareskrim yang baru harus bisa memastikan seluruh anggota Polri menjunjung tinggi HAM.
Rohadi PNS tajir juga didakwa melakukan pencucian uang oleh jaksa KPK. Rohadi didakwa melakukan pencucian uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 40 miliar.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun," kata hakim ketua Saifuddin.
Uang hasil penipuan itu ditransfer ke rekening KA, istrinya, yang juga jadi tersangka. Sang istri lalu menggunakan uang haram itu untuk membeli sejumlah aset.