Polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap perempuan berinisial A (28) yang menerobos iring-iringan Presiden Jokowi. Polisi mulai menyusun berkas perkara.
Perempuan berinisial A (28) dan rekannya yang menerobos iring-iringan Jokowi tidak ditahan. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan keduanya tergolong ringan.