Polisi memberlakukan sistem one way di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Saat one way ini, polisi melakukan penyekatan kendaraan di Simpang Megamendung.
Kerumunan yang terjadi pada 13 November 2020 di Megamendung disebut tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Kuasa Hukum Habib Rizieq, menyebut kesaksian 5 saksi pada sidang kasus kerumunan Megamendung dipertanyakan. Pasalnya kelima saksi ini tak hadir di TKP.
Kasatpol PP Bogor mengaku kawasan Megamendung Bogor tercatat sebagai zona merah COVID-19 saat terjadi kerumunan pendukungan Habib Rizieq, 13 November 2020.
Kepala Satpol PP Kab. Bogor Agus Ridhallah hadir sebagai saksi di sidang kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Syihab. Agus beberkan pelanggaran prokes.